Sabtu, 04 Desember 2010

syarat pakaian bagi muslimah (wanita islam)


Dibolehkan bagi seorang wanita muslimah mengenakan pakaian atas-bawah (baju dan rok lebar) selama pakaian itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.
Diantara syarat-syarat itu adalah :
  1. Hendaknya pakaian itu menutupi seluruh tubuhnya dari kaum lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah dia memperlihatkan anggota-anggota tubuhnya kepada mahramnya kecuali bagian-bagian yang dibolehkan oleh syariat, seperti wajah, kedua telpak tangan dan kedua pergelangan kakinya.
  2. Hendaknya pakaian itu tidak tipis (transparan) sehingga warna kulitnya dapat terlihat oleh orang dibelakangnya.
  3. Pakaian itu tidak sempit sehingga menampakkan bentuk-bentuk anggota tubuhnya.
  4. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian kaum lelaki.
  5. Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian itu yang dapat mengundang perhatian orang-orang ketika dirinya keluar dari rumah. (Markaz al Fatwa No. 0428).
(Baca :Pakaian Muslimah Sesuai Syariat)
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar